Thursday , August 21 2025
Ketahui Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan secara Online

Ketahui Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan secara Online

Kemunculan wabah Covid-19 tidak hanya memberi dampak buruk. Akibat adanya batasan dalam berinteraksi, banyak kemajuan pesat dalam teknologi yang berhubungan dengan pelayan publik. Untuk menghindari kontak dan juga kerumunan, semua instansi pelayanan publik memberlakukan pelayanan online.

Samsat adalah salah satu instansi layanan publik yang memberlakukan sistem pelayanan online. Dengan sistem ini, selain menghindari kerumunan, proses pembayaran juga lebih cepat, aman dan mudah.

Persyaratan Pajak Motor Tahunan Secara Online

Bagi Anda yang ingin membayar pajak motor melalui layanan samsat online. Tentu saja Anda harus melengkapi semua persayaratannya terlebih dahulu. Syarat bayar pajak motor secara online yang utama adalah STNK motor Anda harus atas nama Anda sendiri. Sedangkan beberapa persyaratan yang lain adalah:

  1. BPKB asli dan 1 lembar fotocopy
  2. KTP asli dan 1 lembar fotocopy
  3. STNK asli dan 1 lembar fotocopy
  4. E-KTP
  5. Email aktif
  6. Kendaraan terdaftar termasuk dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah
  7. Memiliki rekening bank yang bekerjasama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Cara Membayar Pajak Motor Menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional

Cara Membayar Pajak Motor Menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional

Setelah semua persayaratan terpenuhi, Anda dapat mengunduh aplikasi samsat online nasional, setelahnya ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Melakukan pendaftaran dengan mengisi semua kolom pada form yang tersedia kemudian klik “lanjutkan”
  2. Setelahnya akan muncul data motor yang akan Anda bayar pajaknya beserta besaran pajak yang harus dibayar.
  3. Kode bayar hanya berlaku 2 jam, jika terlewat, Anda harus mengulang pendaftaran kembali
  4. Setelah pembayaran dilakukan akan muncul e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang biasanya berlaku 30 hari
  5. STNK asli akan diproses dan dikirim ke alamat Anda.

Cara Membayar Pajak Motor dengan LinkAja

Cara Membayar Pajak Motor dengan LinkAja

Proses pembayaran biasanya dillakukan dengan ATM, namun saat ini lebih mudah jika Anda membayanya dengan e-wallet atau dompet digital seperti LinkAja. Cara pembayaran pajak motor dengan LinkAja sangat mudah, yaitu:

  1. Unduh aplikasi LinkAja kemudian lakukan pendaftaran
  2. Setelah pendaftaran selesai Anda dapat melakukan top up ke akun LinkAja
  3. Untuk menuju link pembayaran pilih menu lainnya, kemudian pilih menu pajak dan jenis kendaraannya
  4. Masukkan NIK, nomor polisi motor dan juga nomor mesin motor Anda
  5. Setelah semua informasi tersebut Anda konfirmasi kebenarannya masukkan PIN LinkAja Anda
  6. Pembayaran berhasil setelah Anda mendapatkan notifikasi SMS.
  7. Lakukan pencetakan bukti transaksi dari SMS di samsat terdekat untuk mendapatkan STNK motor Anda.